KETENTUAN UMUM

  1. Syarat Pengambilan formulir BPP-DN harus  sudah mendaftar sebagai calon mahasiswa pada program studi
  2. Pengembalian formulir dan hasil print out pendaftaran online BPP-DN ke Program Pascasarjana di mulai bulan 1 April sampai bulan 31 Mei 2013
  3. Untuk kelas reguler bukan kelas jarak jauh maupun akhir pekan
  4. Mengisi formulir permohonan pengajuan BPP-DN
  5. Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta pengirim mengajukan surat usulan permohonan BPP-DN yang ditujukan langsung kepada Direktur Program Pascasarjana Universitas Diponegoro (Penyelenggara).
  6. Foto copy Ijazah dan Transkrip S1 / S2 yang telah dilegalisir.
  7. Berkas dimasukkan dalam Stofmap untuk Dosen (warna merah), Calon Dosen (warna kuning), Tenaga Kependidikan (warna hijau)

A. PERSYARATAN CALON PENERIMA BPP UNTUK DOSEN

a) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah mempunyai NIDN;

b) Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 dengan melampirkan Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut).

c) Usia untuk pelamar dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;

d) Foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengangkatan Dosen Tetap yamg telah dilegalisir oleh instansi Perguruan Tinggi asal/KOPERTIS.

e) Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung atau Dosen Pembimbing S1/S2 yang mengetahui kemampuan akademik yang bersangkutan.

f) Surat Penugasan/Ijin dari pimpinan perguruan tinggi atau pihak KOPERTIS Wilayah (Lampiran 5)

g) Surat perjanjian antara calon Penerima BPP-DN, Perguruan Tinggi asal (tempat yang bersangkutan bekerja), dan PPs Penyelenggara (mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi). (Lampiran 4)

h) Foto copy Surat Perjanjian antara Dosen dengan pimpinan Perguruan Tinggi asal yang isinya setelah selesai akan kembali mengajar di Perguruan Tinggi tersebut.

i) Surat Keterangan Mata Kuliah yang diampu setelah selesai studi yang diketahui oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi Negeri / Swasta.

B. PERSYARATAN CALON PENERIMA BPP-DN UNTUK CALON DOSEN

Yang dimaksud dengan calon dosen di lingkungan Kemdikbud adalah:

  1. Calon dosen yang akan mengabdi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat di bawah pembinaan Kemendikbud baik untuk yang sudah berfungsi sebagai PT pemerintah atau PT Masyarakat maupun yang akan dibuka oleh pemerintah berdasarkan prioritas;
  2. Calon dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Calon dosen harus mempunyai kontrak kerja dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lampiran 1).

(b) Tidak berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS).

  1. Usia untuk pelamar Calon dosen adalah 26 tahun untuk S2, dan 28 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
  2. IPK S1 untuk calon dosen yang meneruskan program magister adalah 3.00 dan IPK S2 untuk calon dosen yang melanjutkan ke program doktor adalah 3.25;

C. PERSYARATAN CALON PENERIMA BPP-DN UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN

Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdikbud adalah:

a) Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap PTN dan PNS Ditjen Pendidikan Tinggi;

b) Calon penerima BPP-DN diusulkan/direkomendasikan oleh Pimpinan Unit minimal eselon II di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi atau pimpinan perguruan tinggi negeri.

c) Usia untuk pelamar Tenaga kependidikan adalah 40 tahun untuk S2, dan 42 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;

d) IPK S1 untuk Tenaga kependidikan yang meneruskan ke program magister adalah 2.75 dan IPK S2 untuk tenaga kependidikan yang melanjutkan ke program doktor adalah 3.25;

e) Surat Penugasan/Ijin dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pihak KOPERTIS Wilayah (Lampiran 5)

f) surat perjanjian antara Penerima BPP-DN, Perguruan Tinggi asal (tempat yang bersangkutan bekerja), dan PPs Penyelenggara (mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi). (Lampiran 4)

D. PERSYARATAN CALON PENERIMA BPP-DN UNTUK WARGA NEGARA ASING

  1. Dalam batas-batas tertentu dan memenuhi persyaratan, BPP-DN diberikan juga kepada pelamar warga negara asing yang tinggal di luar negeri;
  2. Calon penerima BPP-DN bagi warga negara asing harus diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi tempat calon mengikuti studi;
  3. Mekanisme seleksi dan pendaftaran diatur tersendiri.

UNTUK FORMULIR DAN PANDUANNYA silahkan download disini